Sebenarnya sih bukan berita baru banget, karena ini adalah babak akhir dari pergulatan tentang status hukum STAN sejak lama. Sejak bernama STAN/Prodip Keuangan sampai dengan sekarang. Sejak berstatus satker dibawah kementerian keuangan sampai menjadi satker BLU.
Pergulatan tersebut sebenarnya mulai terlihat hasilnya dengan disahkannya UU Sisdiknas yang pada intinya tidak mengakui adanya PTK, karena semua pendidikan seharusnya berada dibawah kewenangan Kemendiknas.
Gong terjadi pada awal januari 2010 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan. Secara jelas, eksistensi STAN akan berakhir begitu masa peralihan selama 5 tahun berakhir, berakhir pula sebenarnya STAN secara de jure. STAN tidak lagi menjadi PTK dibawah Kementerian Keuangan tetapi harus memilih tiga alternatif yang kesemuanya memindahkan status STAN menjadi instansi dibawah Kemendiknas. berikut ini adalah potongan dari aturan peralihannya :
“b. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya bukan pegawai negeri dan bukan calon pegawai negeri, tersedia 3 (tiga) alternatif penyesuaian:
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang berkelanjutan dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu dan setelah integrasi diadakan kerja sama dengan kemasan khusus untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang bersifat temporer dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu atau diserahkan kepada pemerintah daerah jika kebutuhan akan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan rendah.”
STAN kan mendidik tidak hanya PNS yang melanjutkan D4, tetapi sebagian besarnya kan mendidik D3 yang belum CPNS ataupun PNS, sehingga STAN menjadi sasaran tembak pertama. Karena untuk memenuhi prasyarat agar tetap dipertahankan sebagai PTK adalah adanya kebutuhan khusus, spesialisasi, dan mahasiswanya bersatus CPNS dan atau PNS. Apalagi dulu pernah ada “STAN Swasta” (julukan untuk spesialisasi Aktuaria dan Analis Efek yang ada SPP dan Uang Kuliahnya) yang memang benar-benar tidak terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Sedangkan PTK-PTK di bawah Kementerian yang lain sebagain besar mahasiswanya adalah CPNS dan atau PNS, spesialis, dan khusus,maka kemungkinan besar akan memilih opsi mempertahankan eksistensinya, karena memang sesuai dengan opsi a nomor 2 dalam pasal 24 PP Nomor 14 Tahun 2010 sebagai berikut :
“a. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya pegawai negeri dan calon pegawai negeri, baik pusat maupun daerah, tersedia 4 (empat) alternatif penyesuaian:
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dipertahankan tetap menjadi pendidikan kedinasan yang memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan profesi, spesialis, dan keahlian khusus lainnya;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi, dan pendidikan tinggi akademik;
4) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), angka 2), dan angka 3).”
Dengan terbitnya PP ini, masa hidup STAN tinggal 4 tahun lagi, dan jika tidak dilakukan perubahan status mahasiswanya menjadi CPNS dan PNS, maka tidak akan ada lagi STAN seperti yang kita kenal seperti saat ini.
So, kita harap ada perubahan agar tidak terjadi kabar duka berhembus 4tahun dari sekarang berbunyi RIP STAN.
sumber :
1. Milis STAN
2. PP 14 Tahun 2010
*Turut Berduka atas wafatnya Bapak Eli Tamba, kasubdit di Dit.APK